Saat masyarakat informasi yang diyakini merupakan salah satu agenda penting masyarakat duni. Antara lain ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi termasuk didalamnya pengelolaan sistem informasi dan sistem transaksi elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tetapi juga di negara-negara berkembang termasuk
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Secara harfiah terminologi perniagaan secara elektronik atau lazim disebut sebagai e-commerce adalah sesuatu yang relatif baru dikenal. Akan tetapi, dalam prakteknya e-commerce sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone Banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan demikian, transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen.
Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
Rabu, 09 Januari 2008
Transaksi Elektronik
Senin, 07 Januari 2008
Sistem Informasi Infrastruktur Berkelanjutan
Namun dari itu semua, ada kendala yang dihadapi Indonesia yaitu kurangnya sumber daya manusia dalam pemanfataan Teknologi Informasi. oleh karena itu, pengetahuan tentang dunia IT terus ditingkatkan karena sekarang ini bidang IT menjadi ikon dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Demi kelancaran dalam project yang saya buat, diharapkan dari semua pihak yang terkait untuk kerjasamanya dalam pengembangan Sistem Informasi Nasional.
Selasa, 01 Januari 2008
Tentang pembajakan software
· Biarkan pembajakan secara bebas
Pengguna computer di
Tentang komputer DNA dan masa depannya
· Komputer DNA dibangun oleh sel hidup
Sel hidup manusia mengolah dan menyimpan informasi dengan cara yang sangat mirip dengan program komputer (Leonard M Adleman,
Adenine hanya bisa berpasangan dengan thymine, guanine hanya bisa berpasangan dengan cytosine. Ini berarti bahwa jika ada satu rantai DNA yang memiliki kode AACTAGGTC, maka pasangannya pasti TTGATCCAG. Kedua rantai itu akan berpasangan dan membentuk struktur berpilin yang kita kenal sebagai Double-Helix.
Enzim dalam sel hidup membaca data-data genetik yang tersimpan dalam DNA (dalam bentuk kode A, C, T, G tadi) menggunakan cara yang sangat mirip dengan cara komputer membaca data biner. Analogi antara keduanya inilah yang dimanfaatkan dalam komputer DNA.
· Komputer DNA segera akan menggantikan komputer biner
Ukuran molekul DNA yang sangat kecil juga merupakan keunggulan komputer masa depan ini. Satu gram DNA yang sudah dikeringkan memiliki kapasitas menyimpan informasi dalam jumlah yang sama dengan 1 triliun compact disc (CD). Padahal, 1 gram DNA kering itu ukurannya hanya sebesar butiran gula pasir! Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, jumlah data dan informasi pun semakin bertambah.
Lama-kelamaan, data yang berlimpah ini tidak dapat lagi disimpan dalam memory chip komputer yang terbuat dari silikon seperti yang selama ini kita gunakan. DNA merupakan alternatif yang sangat menjanjikan. Lagi pula, microprocessor yang kita gunakan dalam komputer klasik biasanya terbuat dari bahan-bahan yang bersifat racun sehingga mengotori udara dan lingkungan. Biochip (chip biologis) yang terbuat dari DNA merupakan teknologi yang "bersih". Kita juga tidak akan pernah kehabisan DNA selama masih ada sel-sel makhluk hidup. Ini menjadikannya sumber daya yang sangat murah.