Jumat, 09 November 2007

Hak AtAS KeKayaAn InTeLEktuAl

Adanya pengadilan HaKI (Intelectual Property (IP) Court) seringkali disebut-sebut sebagai salah cara yang ampuh untuk memerangi pelanggaran kasus hak atas kekayaan intelektual (HaKI) seperti pembajakan software. Namun, pengadilan jenis ini ternyata masih belum menjadi prioritas pemerintah.

Dirjen HaKI Depkumham Andi Noorsaman Sommeng mengatakan, pengadilan HaKI memang sudah sering kali menjadi bahan diskusi oleh para penegak hukum sebagai sebuah wacana. Tetapi, kita juga harus melihat sistem hukum Indonesia saat ini karena kita sudah memiliki pengadilan niaga untuk mengurus kasus HaKI, lanjutnya."Jadi berkaitan dengan HaKI masuk ke pengadilan niaga, sehingga ada IP Court atau tidak itu sama saja," ujar Andi, kepada beberapa wartawan di sela-sela sebuah talkshow yang berlangsung di Front Row Cafe Jakarta, Jumat malam (5/10/2007).

Tetapi, Andi tidak menampik jika keberadaan pengadilan HaKI nantinya akan lebih fokus mengurus permasalahan pengadilan terkait pelanggaran hak cipta, sehingga keputusan finalnya pun menjadi seragam."Menurut saya, untuk ke depannya Indonesia memang butuh juga IP Court. Tapi IP Court saat ini belum dijadikan sebagai suatu prioritas yang utama, kita sekarang lebih mengambil langkah dengan cara mengedukasi masyarakat dulu," imbuhnya.

Dikatakan Andi, ketegasan penegakkan hukum terkait pelanggaran HaKi di Indonesia saat ini juga dirasa cukup. Artinya tidak terlalu lembek dan juga tidak terlalu berlebihan, sehingga dinilai sudah dapat membuat jera pelakunya.Sampai saat ini Indonesia hanya memiliki pengadilan niaga di lima kota. Itu pun hanya terdapat di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Makasar, Surabaya dan Semarang. Tapi pertanyaannya adalah, apakah kelima pengadilan itu cukup untuk mengurus seluruh kasus pelanggaran HaKi di Indonesia?

TanGgunG JawaB pRofesi

Seorang yang profesional sudah pasti harus bertanggung jawab dengan pekerjaan / profesi yang dijalaninya, baik itu tindakan yang dilakukannya maupun aplikasi dari seluruh ilmu yang ia miliki. tugas yang dimilikinya harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga semua orang dapat mempercayai dan menggunakan hasil pemikirannya. setiap profesional harus dapat diandalkan, baik dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk sosial maupun sebagai seorang ilmuwan.